Sekadau,ARMEDIAONLINE.COM
Aktivitas Penambangan emas yang di duga tidak memiliki izin resmi tentu dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air serta kerugian Negara.
Hasil dari pantauan langsung tim media di lokasi aktivitas pertambangan emas Di Desa Batu Pahat Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau yang di duga tidak memiliki ijin ini seolah bekerja dengan bebas seolah - olah tidak takut atas aturan yang mereka langgar dan tidak memikirkan dampak kerusakan sungai yang akan terjadi nanti.
Saat media ini konfirmasi degan warga sekitar lokasi pertambangan emas tersebut yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, merasa sangat hawatir akan terjadi pencaran air akibat dari Dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin ini. " kami sangat menghawatir sekali pak jika PETI ini terus beroperasi air kami akan tercemar, selain ith kami berharap aparat setempat seperti Polsek Mahap dapat segera melakukan penindakan".ujarnya.
Dalam kasus seperti kita berharap memang harus dilakukan segera penertiban oleh pihak terkait khususnya APH yang ada di Kecamatan Nanga Mahap atau Kabupaten Sekadau agar segala bentuk PETI yang ada dan dapat merugikan Negara serta Lingkungan segera diamankan.
Penertiban PETI harus memang lebih baik menggunakan pendekatan yang holistik dan sinergis antara Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum KESDM), aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas serta solusi ekonomi yang berpihak kepada masyarakat menjadi kunci untuk menangani masalah ini secara efektif.
Selain itu Aparat Penegak Hukum perlu bekerja lebih intensif dengan instansi lain, seperti Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Koordinasi yang baik antar lembaga akan memperkuat implementasi kebijakan dan meminimalkan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku PETI.
Sedikit kita jelaskan Aktivitas PETI ini jelas melanggar/mengabaikan undang-undang di Indonesia. Pelanggaran yang terjadi antara lain Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam penambang tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pencemaran sungai akibat limbah merkuri melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan Tim Media terus mendalami data - data lain serta akan mencoba mengkonfirmasi kepada Polsek setempat maupul Polres agar aktivitas PETI yang di duga Ilegal ini segera untuk dilakukan penindaka. Selain itu jika memang di anggap perlu nanti maka juga akan melakukan konfirmasi dan koordinasi juga ke Polda Kalimantan Barat bahkan Mabes dengan harapakan segala bentuk yang diduga melawan hukum dapat di berantas dengan baik.
(Tim/Red)