Minggu, 29 Juni 2025

Diduga HGU PT KAP Kayong Utara Bermasalah: 5.000 Hektar Digarap Tanpa Izin, masyarakat KKU Lapor ke Polda KalBar.

Pontianak,Kalbar,ARMEDIAONLINE.COM

Pencabutan izin HGU (Hak Guna Usaha) bisa terjadi jika HGU bermasalah, seperti ditelantarkan, dialihkan ke pihak lain, atau tidak sesuai peruntukan dan peraturan. Pemerintah mencabut ribuan izin HGU yang tidak produktif, termasuk yang ditelantarkan, untuk mendorong pemerataan pemanfaatan sumber daya alam. 

Kini permasalahan HGU terjadi pada masyarakat Kayong Utara mengadukan ke Polda Kalbar terkait dugaan PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP) telah membuka dan mengelola lahan dalam skala besar diperkirakan lebih dari 5.000 hektar tanpa izin HGU yang sah. Minggu (29/06/2025).

Menurut Abdul Khaliq selaku masyarakat Kabupaten Kayong Utara, Pertama-tama dirinya ingin tegaskan bahwa ingin menyampaikan ini sebagai warga negara yang peduli terhadap kepastian hukum dan keadilan agraria, khususnya di Kayong Utara, Kalimantan Barat.

"Saya bukan ingin mencari sensasi atau menyerang pihak tertentu, tapi ini murni bentuk kepedulian terhadap masa depan tata kelola lahan di daerah kita," terangnya kepada awak media.

"Berdasarkan informasi yang berkembang dan juga pengamatan di lapangan, terdapat dugaan bahwa PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP) telah membuka dan mengelola lahan dalam skala besar diperkirakan lebih dari 5.000 hektar tanpa izin HGU yang sah," sambungnya.

Lebih lanjut Abdul Khaliq menjelaskan, saat ini mengirimkan surat permohonan ke Polda Kalbar agar dilakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

"Yang menjadi perhatian kami, sebagian besar lahan tersebut berdasarkan SK Gubernur Kalbar tahun 1986 merupakan kawasan cadangan transmigrasi. Artinya, ini lahan yang seharusnya disiapkan untuk kebutuhan rakyat, bukan diklaim atau dikelola sebelum ada kepastian hukum," jelasnya.

"Kami tidak ingin terjadi tumpang tindih atau pengalihan fungsi lahan yang melanggar ketentuan tata ruang dan peruntukan," tambahnya.

Menurut Abdul Khaliq manyampaikan dirinya tidak menyimpulkan apakah PT KAP bersalah atau tidak, karena Itu wewenang aparat penegak hukum. Tapi kalau ada keraguan di masyarakat, maka wajar jika publik mendorong adanya pemeriksaan resmi.

"Justru dengan pelaporan ini, kita mencegah fitnah. Supaya tidak ada praduga yang berkembang tanpa dasar. Biarlah proses hukum yang membuktikan," terangnya.

"Kami berharap aparat penegak hukum bisa bekerja profesional, transparan, dan imparsial. Ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga," harapnya.

Abdul juga menjelaskan, jika tidak ada pelanggaran, dirinya lega. Tapi jika ada pelanggaran, pintanya harus ditindak sesuai hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa ditawar.

"Saya kira masyarakat punya hak untuk tahu dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara benar. Ini bukan soal pribadi atau kelompok, tapi soal masa depan tata ruang, keadilan, dan lingkungan," paparnya.

"Kita ingin daerah ini tertib, adil, dan tidak menjadi tempat pembiaran terhadap praktik-praktik abu-abu," pungkasnya.

Prosedur:
Pencabutan HGU tidak dilakukan sembarangan. Biasanya didahului dengan proses evaluasi dan verifikasi oleh instansi terkait, seperti Kementerian ATR/BPN. Jika ditemukan pelanggaran, instansi tersebut akan memberikan teguran dan sanksi. Jika pelanggaran berlanjut, pencabutan HGU bisa menjadi opsi terakhir melalui proses hukum. 

Contoh Kasus:
BPN pernah berencana mencabut izin konsesi HGU PT Tegas Nusantara di Desa Bunin karena penguasaan lahan di luar HGU.

Kementerian LHK juga pernah mencabut izin pelepasan kawasan hutan yang tidak dikelola, yang bisa berdampak pada izin HGU terkait.

Save Our Borneo mencatat bahwa banyak pemegang izin HGU di Kalimantan yang melanggar aturan, seperti menggarap lahan di luar HGU, dan seharusnya ditindak dengan pencabutan izin. (Tim Red)