Minggu, 13 April 2025

Bos Joni Diduga Selundupkan Barang Ilegal, Malah Serang LSM dan Pers.

Pontianak,11April2025,ARMEDIAONLINE.COM

Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Barat bersama Lumbung Informasi Masyarakat (LIM) melakukan kontrol sosial terhadap sebuah gudang milik pengusaha bernama Joni yang berlokasi di Jalan Komyos Sudarso, Pontianak Barat, Kalimantan Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan tumpukan barang yang diduga merupakan hasil penyelundupan alias barang ilegal.

Saat dikonfirmasi melalui telepon milik salah satu karyawannya, Joni mengakui bahwa tumpukan bawang putih tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan. Namun, alih-alih menjelaskan lebih lanjut, ia justru mempertanyakan peran dan fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pers dalam konteks tersebut.

Ketua DPD AKPERSI Kalbar, yang akrab disapa Daeng Spareng, menyampaikan kepada awak media bahwa maraknya masuknya barang ilegal ke Kalimantan Barat diduga kuat merupakan hasil konspirasi antara pejabat korup dan pengusaha “hitam”.

“Jika benar barang tersebut ilegal, maka patut dicurigai adanya praktik suap di wilayah perbatasan. Tidak seharusnya ada satu pun barang dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dugaan kerja sama antara oknum aparat penegak hukum dengan pengusaha nakal semakin menguat. Hal ini terlihat dari sikap Joni yang terkesan kebal hukum dan justru balik mempertanyakan tugas LSM dan media.

“Bukan soal tidak tahu fungsi LSM dan pers, tapi sepertinya ada backing yang membuatnya merasa aman dari jerat hukum,” tambah Daeng Spareng.

Sementara itu, Tim Advokat LIM, Asidul Jamat Tuah Simbolon, SH (yang akrab disapa Edo Simbolon) menegaskan bahwa praktik perdagangan ilegal sangat merugikan negara. Selain merugikan dari sektor penerimaan pajak, hal ini juga menyebabkan ketidakstabilan harga pasar yang berdampak pada para petani dan pelaku usaha lokal.

“Penyelundupan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal sepuluh tahun serta denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edo menegaskan bahwa penyelundupan barang impor adalah faktor utama yang membuat perekonomian nasional, terutama sektor pertanian, menjadi lesu akibat tidak mampunya produk lokal bersaing dengan barang ilegal yang masuk tanpa beban pajak dan aturan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum, petugas Bea Cukai, serta seluruh stakeholder yang terkait untuk menjalankan aturan dengan tegas dan adil demi menjaga stabilitas ekonomi dan menegakkan hukum di Indonesia.(tim/red)