Sabtu, 08 Februari 2025

Kuasa Hukum Pelapor Desak Kapolri Copot Kapolres Bekasi kota Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Barang Bukti mobil Bodong,Mandul

Kota Bekasi,ARMEDIAONLINE.COM

Kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan Mastaria Manurung di Polres Bekasi Kota sejak 12 Desember 2021 hingga kini belum menemui titik terang. Laporan yang mencakup Pasal 335, 170, 310, dan 311 KUHP ini menetapkan Mangapul Sirait, Ketua umum perisai Kebenaran Nasional (PKN) sebagai terlapor.

Pelapor berharap mendapatkan kepastian hukum, tetapi perkara ini masih mandek tanpa perkembangan yang jelas. Bahkan, muncul dugaan bahwa Kanit Resmob Polres Bekasi Kota telah menghilangkan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat,
Selain itu pelapor juga mengklaim dirinya mengalami pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum PKN  di halaman Polres Bekasi Kota. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan perkembangan berarti terkait kasus tersebut.
Kuasa hukum Mastaria Manurung , ( Unggul Sitorus.SH ) mendesak,  Kapori untuk segera mencopot Kapolres Bekasi Kota karena dinilai tidak serius dalam menangani perkara ini. Mereka meminta kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menegakkan hukum agar tidak ada indikasi keberpihakan terhadap pihak tertentu.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penghilangan barang bukti dan lambannya proses hukum. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, jujur, dan independen untuk menegakkan keadilan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Bekasi Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dari kuasa hukum pelapor. ujarnya
( Tim/Red )