Sabtu, 28 Juni 2025

Kebebasan PERS Terancam Di KalBar, Wartawan Di Intimidasi Oknum Diduga Beking PETI.

Pontianak,Kalbar,ARMEDIAONLINE.COM

28 Juni 2025 ~Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan disertai dengan intimidasi kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat pada Jumat (27/6). Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Insiden ini menjadi perhatian serius kalangan pegiat media dan aktivis kebebasan pers yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial pers, serta mencederai nilai-nilai demokrasi.

Tindakan penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bukan hanya soal serangan terhadap individu, tetapi terhadap institusi pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tegas salah satu Aktivis 98, yang juga pegiat kebebasan pers nasional.

Menurut sejumlah sumber di lapangan, insiden tersebut diduga berkaitan erat dengan upaya wartawan dalam mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Belitang yang diduga dilindungi oleh oknum tertentu. Kecurigaan ini diperkuat dengan pola intimidasi sistematis yang menyasar pewarta saat melakukan peliputan.
“Kami menduga ada jaringan bisnis ilegal yang merasa terancam oleh publikasi media, lalu menggunakan cara-cara kekerasan verbal dan tekanan sosial untuk membungkam wartawan. Ini sangat membahayakan bagi iklim demokrasi dan transparansi di daerah,” ungkap seorang pengamat hukum pers nasional.

Koalisi aktivis dan pegiat media di Kalimantan Barat secara tegas mengutuk tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Kalbar dan Polres Sekadau, untuk segera mengusut tuntas kasus ini serta menangkap pelaku dan aktor intelektual di baliknya.

“Jika negara membiarkan profesi wartawan diintimidasi dan dihina tanpa ada proses hukum yang tegas, maka kita akan kehilangan salah satu instrumen penting dalam menjaga demokrasi dan mengawasi kekuasaan,” ujar pernyataan bersama sejumlah organisasi media di Kalbar.

Mereka juga menyerukan dukungan dari Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengawal proses ini dan menjamin keamanan kerja jurnalistik di wilayah rawan konflik dan bisnis ilegal.(tim/red) 

Jumat, 27 Juni 2025

Tongkang bermuatan puluhan drum minyak di duga membawa BBM subsidi terbakar hebat dan memakan korban jiwa.

Melawi kalbar ,ARMEDIAONLINE.COM

Viral di beberapa media Sebuah kapal tongkang bermuatan puluhan drum Bahan Bakar Minyak terbakar hebat di perairan Sungai Nanga Ella, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada Kamis siang 26 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 siang WIB Insiden tragis ini, terjadinya kebakaran Kapal Tongkang merenggut satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka ringan.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Dugaan sementara kebakaran terjadi saat proses pemindahan bahan bakar mingak dari drum di atas kapal sehingga aktivitas tersebut memicu percikan api yang langsung menyambar bahan bakar sehingga menimbulkan ledakan dan api yang cepat membesar.

Diketahui bahwa Kapal tersebut diduga milik seseorang berinisial JK, sementara drum-drum minyak yang diangkut kuat diduga milik Hj. AW, yang disebut-sebut merupakan pelaku usaha distribusi bahan bakar di wilayah tersebut, Informasi sementara menyebutkan bahwa minyak tersebut akan dipasarkan atau dikirim ke wilayah Serawai.

Salah satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian diketahui berinisial M. Sementara dua korban lainnya, termasuk pemilik kapal JK, mengalami luka ringan dan telah dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Pihak kepolisian dan pemadam kebakaran masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kebakaran dan legalitas muatan kapal tersebut dan Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status kepemilikan minyak dan kapal yang terbakar.

Warga sekitar berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang guna mencegah kejadian serupa di masa depan terutama yang melibatkan aktivitas pengangkutan bahan bakar tanpa standar keselamatan yang memadai.(tim/red) 

Dua Wartawan di Kalimantan Barat Mendapatkan Intimidasi Saat Melakukan Kegiatan Jurnalistik.

Belitang Hilir, Sekadau,Kalimantan Barat, ARMEDIAONLINE. COM&K

Sungguh miris, dua wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satua Suara, mendapatkan intimidasi saat akan melakukan kegiatan jurnalistik terkait penambang emas yang diduga tanpa ijin di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau , pada Jumat (27/06/25).

Kedua Wartawan (R) dan (S) bahkan sempat diamankan warga Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut. Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh sekelompok orang. 

Ada empat point kesepakaan yang harus ditanda tangani dalam surat pernyataan tersebut, diantaranya : 

1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir
2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir
3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir
4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun Offline yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.

Keempat point surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa ijin.

Hal tersebut tentunya sangat mencederai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat.

Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda.

Aksi intimidasi oleh sekelompok orang tersebut yang menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan dikecam keras oleh Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Kalimantan Barat. " Sangat disayangkan terkait intimidasi dan persekusi sekelompok orang yang telah menghalangi dua Wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik tersebut, dua Wartawan juga merupakan anggota FPII ".Ungkap Sekjen FPII Mukhlis. 

" Kami bisa membawa ke ranah hukum jika kedua Wartawan anggota kami meminta, pastinya kita akan mempersiapkan segala sesuatu termasuk berkas yang kita perlukan, dan kesedian kedua Wartawan tersebut." Tutup Mukhlis.

(Timred)